HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Serikat Pekerja yang terdiri dari FSPMI, FARKES-R, SPSI, SBSI, FPBI dan SPRM kembali menggelar unjuk rasa, Selasa (13/11/2022) mendatang ke Kantor Wali Kota Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Aksi massa sebanyak 300 orang.
BACA JUGA:Indonesia Menempati Peringkat Ke -2 Kasus TBC Terbanyak Dunia
Adapun tuntutan aksi sebagai berikut :
1. Meminta Walikota Batam Mengusulkan/Mempertimbangkan penyesuaian Upah Minimum Kota Batam 2024 sebesar 15% (Rp. 675.066)
2. Meminta Walikota Batam dalam menetapkan Upah Minimum Kota Batam 2024 tidak mengacu pada formula penyesuaian upah yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023



