“Saatnya Walikota Batam memperhatikan dan menyetujui permintaan buruh. Dan apabila Pemerintah tetap mengunakan formula PP 51 dalam penetapan upah minimum, maka kami akan konsolidasikan anggota untuk melakukan aksi besar dan mogok kerja daerah,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yafet Ramon, Senin (13/11/2023).
Yafet menjelaskan untuk pembahasan UMK Batam akan dilaksanakan usai pembasahan UMP.
Sesuai dengan aturan UMP akan diputuskan paling lambat 20 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023.
“Kalau tuntutan tidak diakomodir, kami akan gelar mogok di daerah. Sebagai bentuk protes atas tidak diakomodir tuntutan kami,” tegasnya. (Red)



