HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam akhirnya memperpanjang waktu bagi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tenaga Kerja. Penambahan waktu diberikan selama 60 hari untuk penyelesaiannya Ranperda tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin yang memimpin Rapat Paripurna, Rabu (18/10/2023) menyetujui perpanjangan rapat tersebut setelah mendapat persetujuan dari anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna.
Dalam forum itu, Wakil Ketua Pansus Tenaga Kerja, Udin P Sihaloho mengungkapkan beberapa alasan sehingga meminta penambahan waktu.
BACA JUGA:Â Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City
Pertama, pihaknya belum melakukan pertemuan bersama pimpinan-pimpinan perusahaan. Kedua, pihaknya juga harus melakukan konsultasi ke Provinsi Kepri.
“Ini semua membutuhkan waktu. Kita tak mau dengan tergesa-gesa hasilnya tidak maksimal,” kata politisi PDI-P ini.
Diakuinya, Ranperda Tenaga Kerja ini menyangkut dengan tenaga kerja lokal. Mengingat sulitnya lapangan kerja di Kota Batam saat ini dan banyak perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar ke Kota Batam.
BACA JUGA:Â Warga Sejak Pagi Datang ke Lokasi Operasi Pasar Murah, Pemko Jual Barang di Bawah Harga Pasar
Sementara itu, Ketua Pansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan ada beberapa kendala sehingga ranperda tenaga kerja perlu penambahan waktu.
Dalam pembahasan itu nanti pihaknya mengusulkan setiap pelamar dari wilayah lain harus melengkapi AK 1 di daerah asal. Setelah 6 bulan di Batam baru bisa mengurus AK 1 di Batam.
Mustofa melanjutkan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan yang kerap mengambil tenaga kerja dari luar Batam ataupun yang kerap melakukan AKAD. Perusahaan yang memiliki karyawan diatas 2000 yang berada di Kawasan Mukakuning dan Kabil.
BACA JUGA:Â Warga Sejak Pagi Datang ke Lokasi Operasi Pasar Murah, Pemko Jual Barang di Bawah Harga Pasar
“Kami ingin mengubah mindset perusahaan bahwasanya Ranperda ini tidak mengganggu iklim investasi. Dan perusahaan selalu berkomunikasi dengan Disnaker Kota Batam. Perusahaan boleh mengusulkan pelatihan-pelatihan apa yang dibutuhkan demi menambah grade tenaga kerja lokal. Setelah pelatihan perusahaan wajib merekrut karyawan itu,” paparnya.
Mustofa optimistis ranperda tenaga kerja ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari. Pihaknya semangat ranperda ini bisa diselesaikan.
Ia menyebut gambaran bahwa Batam masih menjadi primadona untuk mengubah nasib, membuat pencari kerja dari berbagai daerah di Indonesia datang ke Batam.



