HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Realisasi Program Strategis Nasional pembangunan Rempang Eco-City terus mendapat perhatian dari banyak pihak.
Untuk memberikan penjelasan kepada khalayak dan pihak terkait BP Batam juga menyampaikan progres pengembangan Kawasan Rempang kepada perwakilan Ombudsman RI di Kantor Camat Galang, Selasa (10/10/2023).
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengungkapkan, perwakilan Ombudsman RI datang untuk memastikan bahwa sosialisasi dan pendataan terhadap warga berjalan dengan baik dan maksimal.
BACA JUGA:Â STS Crane Beroperasi Mampu Angkut 4.500 Kontainer, Kini Pelayanan di Pelabuhan Batu Ampar Lebih Efektif
“Mereka juga memastikan bahwa warga yang bergeser ke hunian sementara telah mendapatkan hak-haknya. Dan hal tersebut telah dipenuhi BP Batam dengan memberikan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta dan uang sewa senilai Rp 1,2 juta kepada warga yang sudah menempati hunian sementara,” ujar Ariastuty.
Tidak hanya itu, lanjut Ariastuty, pihaknya juga menyampaikan jika warga yang terdampak pengembangan mulai membuka diri untuk menerima penyampaian BP Batam terkait rencana investasi Rempang Eco-City.


