HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Guna mempercepat penyelesaian aset hibah lahan PT. Aneka Tambang (Antam) dengan Pemko Tanjungpinang, bersama tim KPK dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah,S,Kp. M.Si melalukan koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi.
Kepala Dinas PU & Penataan Ruang Zulhidayat, selaku Ketua Tim Penyelamatan Aset menyampaikan, menyampaikan pada tahun 1998 sudah dilakukan serah terima kepada Pemerintah Tingkat II Kepri sesuai BAST nomor 08/BA/1998 tanggal 2 Maret 1998 seluas 243,57 hektare.
Terdiri dari lahan pascatambang di Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I, Penarik II.
“Hibah diberikan untuk keperluan pembangunan daerah dan perluasan Kota Tanjungpinang. Namun sampai saat ini seluruh aset tersebut belum diserahkan ke Pemko Tanjungpinang kecuali Balai Wartawan dan Stisipol Raja Haji,” ucap Zulhidayat, Minggu (24/4/2022).
Dikatakannya, telah dilakukan beberapa langkah di antaranya pembentukan tim pemulihan aset hibah PT. Antam, juga pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Wali Kota Tanjungpinang kepada Kepala Kajari Tanjungpinang.
“Selain itu juga terus dilakukan pengumpulan peta dan berkas-berkas pendukung, identifikasi awal lokasi bersama Kajari, juga koordinadi dengan Badan Pertanahan Nasional,” paparnya.



