Friday, February 20, 2026
HomeBatamTaba Iskandar Minta Warga Rempang Diajak Duduk Bersama Bahas Terkait Relokasi

Taba Iskandar Minta Warga Rempang Diajak Duduk Bersama Bahas Terkait Relokasi

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kisruh yang terjadi yang dilakukan pengunjuk rasa di kantor BP Batam membuat para pelaku tahun 2000-2004 angkat bicara. Kalau itu Ketua DPRD Batam Taba Iskandar yang kini anggota DPRD Kepri, membantah proyek Rempang saat ini merupakan proyek lanjutan tahun 2004 silam.

Taba mengungkap sejarah proyek Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE) yang ia juga turut menandatangai kala itu. Ketua DPRD Kota Batam Periode 2000-2004 itu mengatakan waktu itu pihak swasta PT Makmur Elok Graha (MEG) menggandeng beberapa pihak swasta.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Batam Hadiri Mubes Warga Kijang Minta Agar Hadirkan Program Kerja yang Hebat

“Saya perlu konfirmasi bahwa statement Kepala BP Batam yang menyatakan bahwa proyek ini sudah mulai sejak 2002. Itu hal yang berbeda. Waktu itu saya menjabat ketua DPRD 2000-2004 tidak sama dengan yang sekarang. Seakan-akan ini hanya meneruskan. Mari silakan dibuka,” kata Taba.

Ia menyebut pernah waktu itu dilakukan kerjasama antara BP dan Pemko dengan PT MEG. DPRD hanya memberikan rekomendasi agar dibuka investasi disana dengan landasan Perda yang namanya Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif.

Semua kegiatan hiburan malam dipindahkan ke Rempang. Itupun Rempang Laut yang Pulaunya terpisah dari daratnya.

BACA JUGA: Kapolda Besuk Anggota Polri yang Jadi Korban Kerusuhan Unjuk Rasa di Kantor BP Batam Pelaku Anarkis Tetap Diproses Hukum

“Karena status lahan itu, HPLnya belum ke BP dan juga tidak juga ke Pemko, tapi Pemko mengklaim itu kewenangan dia karena bukan wilayah kerja BP Batam. Makanya BP tidak bisa mengalokasikan kesana dan muncullah istilah status Quo dan ada Kepresnya.

Artinya, tidak boleh BP atau pemko yang menggarapnya. Jadi masih tanah negara ada hutan lindung dan lainnya,” kata Taba.

BACA JUGA  Tanamkan Karakter Ideologi Pancasila dan Cegah Paham Radikalisme Pemprov Kepri Beri Pemahaman ke Pelajar

Lantas bagaimana dengan KWTE yang rekomendasi DPRD Batam? Taba menjelaskan rekomendasi DPRD tidak berlanjut karena Kapolri saat itu beranggapan bahwa kawasan wisata itu akan dibuat tempat judi. “Maka Perda KWTE itu jadi tidak berlaku sehingga MoU dianggap selesai dan tidak berlaku lagi,” kata politisi Golkar ini.

BACA JUGA: Aktivitas di BP Batam Berjalan Normal Pasca Unjuk Rasa yang Menghancurkan Pagar dan Kaca-kaca Kantor

Taba juga membenarkan proyek lanjutan saat ini masih dikelola oleh PT MEG. Namum PT MEG masuk ke Rempang lagi melalui pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI