HARAPANMEDIA.COM, BATAM- DPRD dan Pemko Batam dalam rapat paripurna menandatangani Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2023. Penandatanganan ini dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) memberikan laporannya.
“Berdasarkan ketentuan, Pemko Batam melakukan perubahan KUA tahun anggaran 2023 karena tidak tercapainya asumsi ekonomi makro daerah, asumsi kebijakan pendapatan daerah, asumsi kebijakan belanja daerah dan asumsi kebijakan pembiayaan daerah sebagai rangkaian proses penyusunan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023,” ujar Anggota Banggar DPRD Batam, Nina Melanie, dalam laporannya, Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA:Â Kepala BP Batam Buka NFA Cup Berharap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi Dan Membanggakan
Nina melanjutkan, arah kebijakan ekonomi Kota Batam tidak terlepas dari arah kebijakan Nasional maupun Regional, bahkan melihat letak strategis dan komponen pembentuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Batam, arah kebijakan global juga turut mempengaruhi arah kebijakan yang diambil.
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS setiap tahun serta pembahasannya di DPRD, merupakan salah satu agenda rutin dari tahapan Penganggaran Pembangunan Daerah, bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran, sebagai satu kesatuan langkah dalam mendukung agenda pembangunan nasional serta agenda pembangunan Provinsi.
BACA JUGA:Â Efektif Per 14 Agustus 2023 Diberlakukan Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional
“Oleh karena itu, Banggar menyampaikan dan membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, sekaligus pengambilan keputusan serta penandatanganan nota kesepakatannya,” ujar Nina.
Nina menyebut Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 akan menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD tahun 2023. Berdasarkan ketentuan, Pemko Batam menyusun perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 dengan mempedomani Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam.


