Selanjutnya, perubahan kebijakan umum APBD menjadi dasar dalam penyusunan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kami mleihat ada tiga kata kunci dalam sasaran pokok pembangunan tersebut, yakni struktur perekonomian yang kokoh, keunggulan kompetitif wilayah, dan SDM berkualitas.
Kami mendorong pemerintah Kota Batam agar tetap optimis, dengan menyusun dan menetapkan kebijakan ekonomi dan sosial pada akhir tahun 2023,” katanya.
Setelah melakukan pembahasan, atas rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, maka di sepakati dan dapat dilaporkan sebagai bahwa Pendapatan Daerah:
Dalam rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD tahun 2023, pendapatan sebesar Rp 3.240.653.917.555. Bertambah menjadi Rp 3.257.246.583.732.
Dengan rincian: • Pendapatan asli daerah, Rp 1.716.745.963.171. • Pendapatan transfer, Rp 1.531.107.830.872. • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Rp 9.392.789.689.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 3.321.943.056.819. Berubah menjadi Rp 3.312.159.071.483. Dan pembiayaan sebesar Rp 54.912.487.751.
Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 tersebut, postur APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 adalah Berimbang, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Atas hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, dan setelah badan anggaran melaporkan pada rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi-fraksi serta mencermati hasil rapat konsultasi tersebut.
Setelah Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 di tandatangani tentu akan dilakukan pembahasan selanjutnya. (*/man)



