HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Entah apa yang terlintas di pikiran FH (27), hingga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur. Anak tersebut merupakan darah dagingnya sendiri yaitu anak kandung yang masih berusia 3 tahun 11 bulan.
Kebejatan pelaku mulai terkuak pada Jumat (26/5/2023). Waktu itu ibu korban, pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan di dalah satu Rumah Liar (Ruli) di Kawasan Sekupang Batam.
Karena tidak ada yang kosong, korban dan ibunya di bawah keliling tanpa tentu arah dan tujuan oleh pelaku.
Entah apa yang merasukinya, tiba-tiba korban dan ibunya diturunkan secara paksa di depan perumahan Dreamland Marina.
Begitu turun dari sepeda motor, korban tiba-tiba mengalami pendarahan. Ibu korban di bantu pedagang sayur di lokasi membawa korban ke klinik terdekat.
Saat itu, korban mengeluh rasa sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak. Pihak klinik menyarankan untuk di periksa ke rumah sakit.
BACA JUGA:Â Presiden Jokowi Kini Izinkan Pengerukan Pasir Laut Untuk Ekspor
Pada Rabu (31/5/2023) korban dibawa ke sebuah rumah sakit di kawasan Sekupang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Ibu korban yang saat itu panik, mengintrogasi korban hingga akhirnya korban memberi tahu apa yang dilakukan oleh sang ayah terhadap dirinya.
Ibu korban langsung shock dan melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolsek Sekupang.


