HomeBatamPelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Ditangkap Di Sekupang

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Ditangkap Di Sekupang

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terulang lagi di Kota Batam dengan korban anak kandung dari pelaku berinisial FH (27) yang masih berusia 3 tahun 11 bulan.

Perlakuan melawan hukum tersebut mulai terkuak pada Jumat (26/5/2023). Waktu itu ibu korban, pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan ke Rumah Liar (Ruli) di Tiban Danau, Kota Batam.

Karena tidak ada yang kosong, korban dan ibunya di bawah keliling tanpa tentu arah dan tujuan oleh pelaku.

Entah apa yang merasukinya, tiba-tiba korban dan ibunya diturunkan secara paksa di depan perumahan Dreamland Marina.

Begitu turun dari sepeda motor, korban tiba-tiba mengalami pendarahan. Ibu korban di bantu pedagang sayur di lokasi membawa korban ke klinik terdekat.

Saat itu, korban mengeluh rasa sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak. Pihak klinik menyarankan untuk di periksa ke rumah sakit.

Pada Rabu (31/5/2023) korban dibawa ke sebuah rumah sakit di kawasan Sekupang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, diketahui korban mengalami kekerasan seksual.

Ibu korban yang saat itu panik, mengintrogasi korban hingga akhirnya korban memberi tahu apa yang dilakukan oleh sang ayah terhadap dirinya.

Ibu korban langsung shock dan melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolsek Sekupang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan setelah mendapatkan laporan, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI