HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan peraturan Wali Kota Batam tentang Penegasan batas kecamatan dan kelurahan.
Jefridin mengatakan hal itu saat Rapat Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Kepri yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Adm Kewilayahan Kemendagri RI di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023) lalu.
BACA JUGA:Â Bupati Nunukan Bawa Forkopimda Lihat Pesatnya Pembangunan Batam dan Belajar Kemajuan Batam
Tujuan Penegasan batas kecamatan dan kelurahan ini untuk menciptakan admisitrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penegasan tentang batas kecamatan dan kelurahan sangat penting karena menjadi salah satu prasyarat dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian perlu disusun Peraturan Wali Kota Batam tentang penegasan batas kecamatan dan kelurahan dengan tahapan penyiapan dokumen batas, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, pembuatan peta batas dan penetapan batas.
BACA JUGA:Â Perizinan Shipyard Perlu Dipermudah untuk Dongkrak Investor Asing Masuk ke Batam
Jefridin memaparkan, saat ini Batam terdiri dari 12 kecamatan dan 64 kelurahan di dalamnya, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Batam.



