HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang Batam membongkar peredaran narkoba jaringan Internasional.
Pengungkapan dilakukan pada 9 April 2022 setelah melakukan pengintaian sejak Februari lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, kali ini anggota mengamankan sebanyak 31,552 kg sabu dari tangan seorang nelayan yang merangkap menjadi seorang buruh.
Penangkapan dilakukan di Pulau Telan di wilayah Belakangpadang. Nelayan tersebut berencana membawa barang haram itu ke Karimun.
Tetapi polisi lebih dahulu mengendus peredaran barang tersebut, dan akhirnya pelaku dibekuk dan semua barang bukti disita termasuk satu kapal fiber, karena barang haram itu disimpan di bawah fiber bodi kapal.
Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia. Penyelundupan bukan kali pertama ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. Berbagai modus dilakukan para tersangka demi meloloskan barang haram tersebut.
“Kita amankan satu tersangka berinisial PH. Dia membawa barang dengan menggunakan speedboad,” lanjut Nugroho.



