HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk sembilan jabatan. Pemko membuka peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
Ada sembilan jabatan yang dibuka, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kemudian Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkim), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.
BACA JUGA:Â Dendang Melayu Cocok Tempat Menikmati Keindangan Pantai dan Jembatan Barelang
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 03/PANSEL-JPT/XI/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang 2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang, pendaftaran dibuka mulai 23 hingga 30 November 2022.
Setiap pelamar dapat memilih jabatan maksimal pada dua formasi jabatan pimpinan tinggi pratama. Pelamar dapat menyerahkan berkas fisik administrasi ke Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Celak No. 2 l, gedung B Lt. 1 dan 2 Senggarang-Tanjungpinang.
Waktu penyerahan berkas, dimulai 23-30 November 2022 pada hari kerja yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB.
BACA JUGA:Â Toyota Luncurkan New Kijang Innova Zenix Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diikuti bagi PNS sebagai pelamar yaitu, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.



