HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri menangkap satu kapal motor (KM) tanpa lumbung nama di perairan Pulau Seraya Bulang, Batam.
Kapal tersebut ditangkap karena mengangkut 200 batang hasil hutan menuju pelabuhan Dapur 12 Sagulung tanpa dokumen.
Di dalam kapal polisi menemukan kayu bulat campuran yang tidak dilengkapi surat keterangan hasil hutan sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU 18 / 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan di Perairan Pulau Seraya – Bulang, Batam, Kepri.
BACA JUGA: Harga Telur Mulai Turun Setelah Sempat Melonjak Naik Dipicu Pakan Ternak Melambung
“Kapalnya sudah kita amankan bersama nakhoda kapal. Nakhoda, tersangka Alimudin alias Mudin,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (31/08/2022).
BACA JUGA: Masih Proses Input Data Uang Kertas Baru Belum Bisa Setor Tunai di Mesin ATM



