Kombes Pol Boy menyebutkan barang bukti yang diamankan dari kapal sebanyak 200 batang kayu campuran. Kapal berwarna abu-abu tersebut tidak punya nama dan dilengkapi dengan mesin diesel Mitsubishi 4D.
Nakhoda, kata Boy berperan hanya membawa kapal. Ia diupah sebesar Rp 300 ribu hingga kapal sampai ke lokasi tujuan.
BACA JUGA:Â Lima Mobil Damkar Padamkan Api yang Bakar Ruko di Lubukbaja Batam
Boy pun menerangkan kronologis penangkapan bermula pada Senin, 29 Agustus 2022 Pukul 16.30 WIB Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri tengah melakukan patroli dan melihat aktivitas kapal pengangkut kayu itu.
Kemudian dilakukan Penegakkan Hukum terhadap Nakhoda kapal tanpa nama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kayu itu diangkut dari Perairan Selat Mi – Moro – Karimun – Kepri menuju Pelabuhan Dapur 12 – Sagulung, Batam. (*/man)



