Sunday, February 22, 2026
HomeBatamWali Kota Batam Resmikan Panti Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Pecandu Narkoba Tidak Dipenjara...

Wali Kota Batam Resmikan Panti Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Pecandu Narkoba Tidak Dipenjara Lagi

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi meresmikan Panti Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Kota Batam di RSUD Embung Fatimah.

Peresmian tersebut seiring dengan penandatanganan MoU tentang rencana kerja pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.

Rudi yang juga Kepala BP Batam menyambut baik hadirnya panti rehabilitasi dan menyampaikan komitmen akan mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Delapan Bulan Pengadilan Agama Putus 1.179 Kasus Perceraian di Batam Sebagian Penyebab Faktor Ekonomi

“Kami dari pemerintah mendukung dan membantu aparatur yang menangani hal ini. Kita support terus,” kata Rudi, Selasa (16/8/2022).

Sebagai Kepala Daerah, Rudi ingin masyarakatnya terbebas dari bahaya Narkoba, termasuk pecandu dengan jalan rehabilitasi di panti tersebut.

Selain penanganan pencandu, Rudi juga mewanti semua pihak untuk terus andil mencegah merebaknya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal ini krusial demi terwujudnya Batam yang lebih baik kedepannya.

BACA JUGA: Pidato Presiden Beri Harapan Peningkatan UMKM Dengan Mendorong Usaha Mikro Masuk Online

“Bagi yang belum kena ini yang kita hindari. Mudah-mudahan, kita berharap kepada Allah SWT dengan upaya dari kita, semakin hari kasus Narkoba semakin berkurang,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Rudi juga menyampaikan ide pemberdayaan bagi eks pencandu, pihaknya akan mendukung perihal lahan dan lainnya yang dianggap perlu.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI