HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberi dampak positif bagi penerimaan negara. Untuk di Kepri DJP Kepri berhasil mengumpulkan Rp 1,19 triliun pajak penghasilan (PPh) yang ada di kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepri, Cucu Supriatna, mengungkapkan, dari awal tahun 2022, hingga berakhir tanggal 30 Juni 2022 lalu, ada sebanyak 4.678 wajib pajak di wilayah Kepri yang mengungkapkan jumlah harta kekayaannya melalui PPS.
Nilai harta bersih yang dilaporkan pun mencapai Rp 11,5 triliun. Menurut Cucu, program ini tergolong cukup berhasil, karena pajak yang dikumpulkan dari PPS berkontribusi sampai 20 persen dari keseluruhan penerimaan DJP Kepri selama semester I tahun 2022 ini.
BACA JUGA:Â Gubernur Kepri Buka Popda di Bintan, Berharap Lahir Atlet Terbaik di Kepri
“Alhamdulillah, penerimaan tahun ini di semester I tumbuh sebesar 68,48 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian itu juga berkat kontribusi PPS,” ungkap Cucu, dalam konferensi pers, Senin (26/7/2022).
Ia juga mengungkapkan, Kanwil DJP Kepri berada di peringkat 7 nasional dengan pencapaian penerimaan sebesar Rp 5,1 triliun di semester I tahun 2022 ini. Jumlah tersebut mencapai 78 persen dari target yang sebesar Rp 6,6 triliun.



