Sunday, February 22, 2026
HomeOTOMOTIFPengin Urus Mutasi Kendaraan Berikut Syarat dan Biayanya

Pengin Urus Mutasi Kendaraan Berikut Syarat dan Biayanya

HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Pemilik kendaraan yang pengin mengurus mutasi kendaraan, perlu ada ketahui syarat dan cara mengurusnya serta biaya yang harus dipersiapkan.

Bagi yang ingin mengurus balik nama kepemilikan kendaraan bermotor sekaligus mutasi karena berbeda wilayah, aAda sejumlah syarat yang harus dipersiapkan dan cara untuk mengurus mutasi kendaraan bermotor.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina, beberapa waktu lalu.

Berikut ini tata cara dan biaya yang diperlukan untuk mutasi kendaraan bermotor, seperti dikutip dari BYMC Polri

Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor, berikut syarat, alur dan biaya mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri.

Syarat Mutasi Kendaraan:

1. BPKB

2. STNK

3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)

5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI