HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Tanggal 26 Juni lalu diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional, hari tersebut menjadi momentum pengingat kembali bahwa narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi keluarga, anak muda, dan kehidupan masyarakat yang wajib kita berantas bersama.
Peredaran narkotika memiliki potensi asal dari luar wilayah Indonesia yang masuk melalui pelabuhan, bandara, barang kiriman, hingga jalur laut yang sulit diawasi secara kasatmata. Dalam pengawasan pintu gerbang perbatasan, Bea Cukai memiliki peran penting dalam menjaga pintu masuk negara dari penyelundupan narkotika.
BACA JUGA: Amsakar Sumringah Kafilah Batam Kembali Torehkan Prestasi Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi
Dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Bea Cukai Batam terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama BNN, Polri, TNI AL, TNI AU, Imigrasi, Kejaksaan, instansi pengelola pelabuhan dan bandara, unsur intelijen, serta organisasi masyarakat anti narkoba.
Mulai dari pengawasan, sistem informasi, hingga pemusnahan bersama atas barang-barang larangan tersebut. Kolaborasi ini menjadi penting karena pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan aksi di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan informasi, pengawasan bersama, edukasi publik, serta partisipasi aktif dari masyarakat.
BACA JUGA: Generasi Muda Kecanduan Gadget Parah, Palsukan Identitas Hindari PP Tunas Dibawah 16 Tahun
Secara umum, narkotika dan zat berbahaya memiliki berbagai bentuk/jenis, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, heroin, kokain, hingga zat sintetis lain yang disalahgunakan, termasuk dalam bentuk cairan atau campuran tertentu.



