HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sejumlah pengunjung mengeluhkan dugaan pungutan parkir tidak resmi di kawasan Jembatan I dan 2 Barelang. Keluhan pengendara sepeda motor mereka diminta membayar Rp 5.000 saat berhenti di atas Jembatan I Barelang, sementara pengendara mobil dikenakan tarif Rp 10.000.
Sedangkan yang berada di bawah jembatan nominal parkir untuk motor lebih tinggi yakni Rp 10.000 per unit.
Padahal, di kawasan tersebut telah tersedia lokasi untuk parkir resmi di kawasan Dendang Melayu.
BACA JUGA:Â Pengusaha Besi Tua Komitmen Dukung Berantas Rayap Besi Dengan Polsek Bengkong
Komisi III DPRD Batam meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas pungutan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, mengatakan persoalan parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Karena itu, jika sudah banyak keluhan dari masyarakat, dinas terkait harus segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Kalau sudah ada keluhan dari masyarakat mestinya dinas terkait harus turun. Coba dicek seperti apa keberadaannya. Apalagi ini menyangkut masalah wisatawan,” ujar Suryanto, Sabtu (4/7/2026).
BACA JUGA:Â Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimistis Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu Dishub perlu memastikan apakah pungutan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan parkir resmi atau ileal.



