HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Polsek Bengkong menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penyampaian pernyataan sikap bersama para pelaku usaha besi tua (barang bekas/skrap) se-Kecamatan Bengkong pada Jumat (3/7/2026).
Langkah taktis ini dilakukan guna menekan maraknya aksi pencurian material besi dan pengrusakan fasilitas umum yang meresahkan masyarakat di Kota Batam.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Data Mapolsek Bengkong dipimpin Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H, didampingi Wakapolsek Bengkong, Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, S.H., Kanit Intelkam, Ipda Arifin Tarigan, S.H., M.Th., Kanit Binmas, Aiptu Erwin Sibarani, Kanit Samapta, Aiptu Monang Pandapotan Barus, serta diikuti 17 pemilik usaha barang bekas di wilayah hukum Polsek Bengkong.
BACA JUGA: Apresiasi Peran BP Batam, Banggar DPR RI Optimistis Menjadi Kawasan Investasi Berkelas Dunia
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Polresta Barelang, yang juga menjadi atensi langsung dari Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dalam merespons maraknya kasus pencurian besi tua demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun koordinasi dan kolaborasi yang kuat. Kami meminta kerja sama dari para pengusaha untuk sama sekali tidak membeli barang-barang yang berasal dari pencurian fasilitas umum,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H.
AKP Tigor mengimbau para pengusaha untuk selektif dan proaktif dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal. Sebagai langkah konkret, Polsek Bengkong membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan untuk dipasang di gudang masing-masing pelaku usaha.



