“Jika ada orang mencurigakan yang datang membawa atau menjual besi, mohon kerja samanya untuk segera menghubungi nomor telepon yang tertera di spanduk. Minta dan foto KTP penjual sebagai bukti identitas,” tegas Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H.
BACA JUGA: Penyaluran Bantuan Sosial Lebih Tertata Warga Bisa Mengajukan Lewat Portal Perlinsos
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menyatakan bahwa pintu komunikasi jajaran Reskrim selalu terbuka lebar selama 24 jam demi memfasilitasi pelaporan dari para pelaku usaha rongsokan.
“Bapak dan Ibu sekalian, jika ada hal yang mencurigakan atau terasa kurang pas di lapangan, mohon segera infokan kepada kami. Bantu kami dengan memfoto orang dan KTP-nya agar kita bisa bersama-sama melakukan langkah antisipasi,” tutur Iptu Apriadi, S.H.
Dalam sesi dialog, salah satu perwakilan pengusaha skrap, Pasaribu, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan komitmen para pelaku usaha untuk mendukung penuh kebijakan kepolisian, meskipun mereka kerap menghadapi kendala dalam mengenali bentuk material fasilitas umum di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Pertemuan ini justru menjadi wadah penting untuk menyamakan visi dan menyatakan pernyataan sikap tegas menolak segala bentuk pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pernyataan sikap bersama secara resmi oleh ke-17 pelaku usaha besi tua yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya tindakan kriminalitas serta gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera menghubungi Layanan Call Center Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam, atau langsung melapor ke Mapolsek Bengkong agar dapat segera ditindaklanjuti. (*/man)



