HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Untuk menyambut tahun ajaran baru, Pemerintah Kota Batam menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor 160 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Pemko Batam menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 10 Juni 2026. Pelaksanaannya dilakukan melalui dua metode, yakni secara daring (online) bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital, serta secara luring (offline) dengan pendaftaran langsung ke sekolah.
BACA JUGA:Â Polsek Bengkong Dengar Keluhan Warga saat Jumat Curhat Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan
Pemko Batam juga memberikan perhatian khusus pada proses seleksi masuk SD. Dalam juknis tersebut ditegaskan sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan calon peserta didik baru.
Untuk jenjang TK, calon murid Kelompok A harus berusia 4 hingga 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 hingga 6 tahun. Sementara pada jenjang SD, anak berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli menjadi prioritas utama penerimaan.
Anak berusia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar. Sedangkan anak usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.
BACA JUGA:Â BP Batam Kecam Tindakan Vandalisme Rusak Puluhan Bugenvil yang Ditanam Percantik Kota
Adapun pada jenjang SMP, calon siswa wajib berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
SPMB tahun ini dibagi dalam dua gelombang penerimaan. Gelombang pertama jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.
Untuk jenjang SD, kuota terbesar dialokasikan pada jalur domisili sebesar 80 persen. Jalur ini menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK).
Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, calon murid diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili dari lurah dengan bukti telah menetap minimal satu tahun.
BACA JUGA:Â Perkuat Akselerasi Investasi dan Pembangunan Batam, Li Claudia Chandra Lantik 27 Pejabat Eselon II BP Batam



