Jalur afirmasi SD mendapat kuota 15 persen yang diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang masuk dalam DTSEN desil 1 hingga 5, anak penyandang disabilitas, serta anak panti asuhan. Sementara jalur mutasi memperoleh kuota 5 persen untuk anak dari orang tua pindah tugas maupun anak guru di sekolah tujuan.
Pada jenjang SMP, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 45 persen dengan seleksi berdasarkan radius jarak garis lurus antara rumah dan sekolah.
KK yang digunakan harus telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Kemudian jalur afirmasi mendapat kuota 25 persen, jalur mutasi 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 25 persen.
Untuk jalur prestasi, siswa dapat mendaftar melalui prestasi akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dinilai dari akumulasi rata-rata nilai rapor kelas 4, 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85,00 atau prestasi di bidang sains dan teknologi.
Sedangkan prestasi non-akademik meliputi piagam kejuaraan olahraga, seni, hingga pengalaman sebagai ketua organisasi siswa resmi seperti OSIS, OSIM, atau MPK. Sertifikat prestasi yang digunakan wajib diterbitkan maksimal tiga tahun terakhir.
Dalam surat tersebut juga menegaskan, apabila kuota pada jalur afirmasi, mutasi, maupun prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.
Dalam mekanisme seleksi SD, prioritas utama diberikan kepada calon murid dengan usia lebih tua, kemudian dilanjutkan berdasarkan jarak rumah terdekat ke sekolah.
Sedangkan untuk SMP, penentuan kelulusan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Jika terdapat jarak yang sama, maka calon murid dengan usia lebih tua akan diprioritaskan. Bagi calon murid yang tidak tertampung akibat keterbatasan daya tampung sekolah, Dinas Pendidikan akan menyalurkan mereka ke sekolah terdekat lainnya yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.
Orang tua atau wali murid juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak terkait keabsahan data yang disampaikan.
Pemalsuan dokumen, baik alamat KK maupun piagam prestasi, dapat dikenai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, calon siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Khusus untuk jenjang SMP, terdapat persyaratan tambahan berupa sertifikat baca Al-Qur’an bagi calon murid beragama Islam. Sementara bagi pemeluk agama lain diwajibkan melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar keagamaan masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan mengatakan saat ini anak didik masih dalam proses ujian kelulusan, oleh sebab itu jumlah kelulusan belum diketahui. Berdasarkan hal tersebut Disdik Kota Batam belum bisa memetakan penerimaan murid baru baik untuk SD maupun SMP masih menunggu kelulusan. (*/man)



