HARAPANMEIA.COM,BATAM -Polisi membongkar komplotan pencuri fasilitas umum. Dalam aksi kejahatan yang merugikan dan membahayaan pengendara lalu lintas itu polisi mengamankan dua tersangka, yakni LM sebagai pelaku utama dan BLM sebagai penadah.
“Tersangka LM ini diketahui merupakan residivis, kasusnya di Batam juga,” terang Kapolres.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman SIPP PN Batam, LM divonis 2 tahun penjara pada 18 Januari 2024 dengan kasus pencurian di tower kawasan Sagulung Batam.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas selempang, serta dua gunting yang digunakan untuk memotong kabel.
Korban dalam kasus ini adalah perusahaan penyedia perangkat telekomunikasi, PT Morajaya Persada. “Pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadahnya dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya.
BACA JUGA: Investor Siap Masuk FTZ Pinang Garap Budidaya Kerapu dan Galangan Kapal
Aksi pencurian fasilitas umum kembali terjadi di Kota Batam, menyasar perangkat lampu lalu lintas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian boks pengendali traffic light di sejumlah persimpangan jalan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dan satu pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Investor Siap Masuk FTZ Pinang Garap Budidaya Kerapu dan Galangan Kapal
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan para tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis.



