HARAPANMEDIA.COM, KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melantik Adi Prihantara sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pelantikan dilakukan di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin (20/10/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025 tentang Pengangkatan dalam dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Ahli Utama.
BACA JUGA: Dua Siswa Sekolah Sentosa Perdana Sagulung Torehkan Juara Kelas dan Juara Internasional Karate
Dalam kesempatan tersebut, Adi Prihantara juga menerima amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, jabatan yang sebelumnya ia emban secara definitif. Penugasan ini diberikan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan daerah hingga ditetapkannya Sekretaris Daerah definitif berikutnya.
Gubernur Ansar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan negara dan daerah terhadap kinerja, pengalaman, serta dedikasi Adi Prihantara selama ini dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kepri.
“Saudara diberikan amanah sebagai pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ahli utama di lingkungan Pemprov Kepri dalam rangka ikut memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,” ujar Gubernur Ansar.


