HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Warga Batam kini tak perlu repot lagi untuk mengantre di loket atau kantor pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak Pemko Batam telah memberikan kemudahan cukup lewat ponsel.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran cukup membawar lewat ponsel, mulai dari transfer bank, loket resmi, aplikasi pembayaran, hingga situs epbb.batam.go.id, lengkap dengan opsi QRIS dan Virtual Account (VA).
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga detik terakhir.
“Pembayaran PBB tahun berjalan semula berakhir pada 31 Agustus 2025. Namun, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemko Batam memperpanjang jatuh tempo hingga 17 September 2025, sekaligus menyesuaikan dengan program penghapusan denda,” kata Raja Azmansyah, Rabu (3/9/2025).
Raja Azmansyah mengatakan pembayaran pajak tepat waktu akan meringankan wajib pajak, apalagi dengan adanya program bebas denda PBB. Hingga 17 September 2025, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda.


