BACA JUGA: Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
“Cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan. Jadi jangan sampai melewati batas waktu ini,” katanya.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penerangan jalan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan masyarakat lainnya.
“PBB yang dibayarkan hari ini adalah investasi untuk kenyamanan dan kemajuan Batam di masa depan. Mari kita wujudkan Kota Batam yang lebih maju melalui kepatuhan membayar pajak,” ujar Raja.
Karena itu ia mengimbau kepada seluruh warga segera cek tagihan PBB melalui epbb.batam.go.id dan lunasi kewajiban pajak sebelum 17 September 2025 agar terhindar dari denda. (*/man)



