HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, menggelar silaturahmi dan sosialisasi lahan agribisnis kepada warga Temiang yang beraktifitas di Kawasan Agribisnis Temiang BP Batam, di Balairungsari, Bida Utama pada Jumat (13/6/2025).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada warga yang berusaha/beraktifitas dan tidak memiliki Surat Perjanjian (SPJ) atau non SPJ di Kawasan Agribisnis Temiang yang akan dikenakan tarif sewa.
Dengan sistem sewa lahan di atas aset barang milik negara tersebut, kata Ariastuty, warga dapat memperoleh kepastian dalam berusaha, sehingga dapat fokus pada pengembangan usaha di kawasan tersebut.
“BP Batam memberikan solusi terbaik bagi warga untuk melakukan aktivitas di lahan agribisnis BP Batam,” kata Ariastuty.
Adapun pemberlakuan tarif sewa terbagi menjadi 3 sektor. Pertama, sektor Pertanian sebesar Rp 2.000/m²/tahun. Kedua, sektor Perikanan sebesar Rp 2.750 /m²/tahun. Ketiga, sektor Peternakan terbagi dua yaitu peternakan lahan tapak sebesar Rp 6,5 juta/tahun dan peternakan kandang sebesar Rp 15 juta/tahun.


