HomeBatamPemko Batam Tata Reklame Tertibkan Titik Reklame Tidak Punya Izin dan Langgar...

Pemko Batam Tata Reklame Tertibkan Titik Reklame Tidak Punya Izin dan Langgar Ketentuan

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemko Batam terus melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak punya izin dan melanggar ketentuan. Penertiban dimulai dengan pemasangan stiker yang dibuat Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dan dilanjutkan dengan pertemuan antara pemko Batam dengan pengusaha reklame.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya penataan ulang wajah Kota Batam, terutama di jalan-jalan protokol dan lokasi reklame yang dinilai membahayakan keselamatan bahkan banyak yang saling berdempetan.

BACA JUGA: Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, BP Batam Dorong Pengembangan Agrowisata dan Wisata Bahari

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan penertiban dilakukan bersama jajaran Pemko dan BP Batam, dan akan terus berlanjut hingga seluruh titik tak berizin ditertibkan.

“Pada minggu kedua ini, ada penambahan delapan titik reklame yang dibongkar hari ini. Total ada 89 titik dari total 681 titik penertiban reklame tahap pertama,” ujar Jefridin pada Selasa (10/6/2025).

BACA JUGA: Tiket Pesawat Rute Batam Dabo Singkep Kini Sudah Bisa Dipesan, Berangkat Perdana 14 Juni

Sejumlah titik reklame yang sudah ditertibkan seperti di depan BTN, kemudian dekat RM Talago, depan kantor REI, dan seberang Purimas 1, serta Jalan Ahmad Yani arah kawasan Greenland. Kemudian dilanjutkan ke wilayah Kepri Mall.

“Kita prioritaskan yang berbahaya, yang kena angin kondisinya berbahaya, sudah goyang-goyang dan tidak memiliki izin,” katanya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI