HomeBatamPemko Batam Tata Reklame Tertibkan Titik Reklame Tidak Punya Izin dan Langgar...

Pemko Batam Tata Reklame Tertibkan Titik Reklame Tidak Punya Izin dan Langgar Ketentuan

spot_img

“Saat ini kita utamakan untuk penertiban jalan utama, kita sudah peringati, sudah surati, silakan bangun dengan masterplan. Kita juga sudah panggil pelaku usaha, secara tertulis dan lisan untuk penertiban ini,” kata Jefridin.

BACA JUGA: Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, BP Batam Dorong Pengembangan Agrowisata dan Wisata Bahari

Ia menegaskan, reklame yang tidak segera dibongkar oleh pemiliknya hingga tanggal 30 Mei 2025 akan ditertibkan secara paksa oleh Pemko Batam dan menjadi aset milik negara.
Penyegelan dengan stiker telah dipasang pada sejumlah reklame, dan bagi yang mencopot stiker tersebut, penertiban tetap akan dilanjutkan.

“Kami sudah menganggarkan biaya sewa crane untuk penertiban, dan penertiban ini difokuskan pada reklame di jalan utama. Kami juga sudah memberikan imbauan jauh-jauh hari melalui berbagai media,” tambahnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menegakkan aturan dan menjaga wajah kota Batam tetap baik dan nyaman,” katanya.

Selain itu menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait maraknya papan reklame tak berizin di sejumlah titik di Batam, Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan atau BP Batam melakukan penertiban reklame di sejumlah titik.

Hingga minggu kedua pelaksanaan penertiban, sudah 89 reklame dibongkar dan akan terus dilanjutkan hingga semua yang tidak berizin selesai ditertibkan yang tersebar di Kota Batam. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI