HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Setelah lama dilakukan pemeriksaan dan menjalani serangkaian proses klarifikasi, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menjatuhkan sanksi terhadap Mangihut Rajagukguk.
Anggota DPRD Kota Batam itu dikenakan sanksi etik dan diberikan teguran tertulis.
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengatakan hasil sidang etik kepada Mangihut Rajagukguk itu telah ditetapkan pada 20 Mei 2025.
“Merilis keputusan yang sudah kami lakukan bersama, izinkan kami untuk membacakan putusan ini, dan kami berharap agar putusan ini nanti untuk disampaikan ke masyarakat dengan arif dan bijaksana tanpa mengurangi atau menambah hasil putusan kami,” ujar Fadli, Rabu (28/5/2025)
Dalam putusan tersebut, BK DPRD Batam menyatakan bahwa Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Batam.
“Saudara Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam. Pelanggaran etik sebagaimana disebutkan dalam diktum ke satu dikarenakan permasalahan atau kasus yang menimbulkan kegaduhan,” kata Muhammad Fadli.
BACA JUGA:Â Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Belanja Masalah di Kawasan Industri
Politisi PPP itu mengatakan dengan tindakann itu menimbulkan kegaduhan dan kehebohan hingga viral di media sosial, dan ini menjadi perbincangan publik, dan berdampak terhadap citra serta kredibilitas lembaga DPRD Kota Batam.
“Atas pelanggaran etik sebagaiman diktum kedua menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf b dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” kata dia.



