HomeBatamMulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025 Pemerintah Turunkan Harga Tiket...

Mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025 Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Pemerintah pada Sabtu (1/3) resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, dengan menanggung 6 persen dari total tarif pajak.
‘Diskon’ ini berlaku mulai pembelian per-hari ini, tapi dengan jadwal penerbangan pada 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025, atau di periode mudik seminggu sebelum dan sesudah Idulfitri 2025.

“PMK ini mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling. PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu (1/3).

Ia menyatakan kebijakan ini membuat penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga tiket pesawat ekonomi domestik diperkirakan turun sebesar 13 persen hingga 14 persen.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI