HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Pemerintah Kota Batam kembali menerima Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Penghargaan Pasar Tertib Ukur. Anugerah penghargaan diterima Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di Hotel Fugo Banjarmasin, Senin (28/11/2024). Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri.
Diungkapkannya penghargaan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Adapun Kategori Penganugerahan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI yakni Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.
BACA JUGA:BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim
“Alhamdulillah pada hari ini, Pemerintah Kota Batam kembali menerima Anugerah Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur. Penghargaan ini Kami dedikasikan untuk masyarakat Kota Batam. Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi dan berterimakasih atas penghargaan yang diberikan,” ungkapnya.
Pasar Tertib Ukur merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI kepada pasar tradisional yang seluruh alat ukur timbang yang digunakan dalam pasar tersebut memenuhi tera sah yang berlaku. Pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga menobatkan 9 pasar di Kota Batam sebagai pasar tertib ukur.



