HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pangkalan Udara Hang Nadim Batam memerintahkan satu unit pesawat udara milik asing mendarat darurat karena menyalahi aturan. Peswat itu dipaksa mendarat darurat di Bandar Udara Lanud Hang Nadim Batam, Jumat (13/5/2022).
Selain memaksa mendarat pesawat tersebut terancam dikenakan denda sebesar Rp 5 milliar. Sanksi tegas itu dikenakan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang penerbangan tanpa ijin.
“Ya. Tetap akan kita kawal. Sanksi dan dendanya sampai di bayar ke kas negara,” ujar Kadisops Lanud Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo, Sabtu (14/5/2022).
BACA:Anggota DPRD Kepri Sesalkan Ada Ruang Kelas SMAN Tidak Layak, Pemprov Akan Lanjutkan Pembangunan
Dia menerangkan, Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik dan Izin Keamanan. Sementara pesawat tersebut tak memiliki ijin.
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.
Hal itu tertuang pada Pasal 10 ayat 2 PP nomor 4 2018 tentang penerbangan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 milliar.
BACA: Harga Ayam Potong dan Sembako Masih Tinggi Pasca Lebaran, Ini Penyebabnya
Saat ini pesawat yang diawaki tiga orang Warga Negara Inggris tersebut masih ditahan.
“Diamankan di Apron Bandara Hang Nadim Batam,” kata Wardoyo.
Sementara untuk awaknya, Wardoyo mengatakan juga turut diamankan di save house Bandara Udara Hang Nadim.
Wardoyo menerangkan singkat pelanggaran udara pesawat tersebut hingga akhirnya diperintahkan mendarat darurat di Batam.
Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan atas petunjuk Pangkoopsud l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim Batam.
DANA:Peserta Didik Menumpuk di Sekolah Negeri Menjadi Masalah Tahunan, DPRD Usulkan BOS Daerah
Awalnya Danlanud menerima telepon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian Danlanud perintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.
Tepat pukul 12.47 WIB pesawat dengan tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim.
Semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) Malaysia menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.
Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikwatirkan bahan bakar tidak mencukupi. Sehingga minta untuk mendarat di Batam.
BACA: Gubernur Kepri Usulkan UU Otonomi Daerah Perlu Direvisi
Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas (Kantor Kesehatan Pelabuhan) KKP Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (Booster). Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor dinyatakan lengkap.
BACA: Holywings Batam Siap Manjakan Wisatawan Yang Berkunjung ke Kepri
“Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan,” ujar Mayor wardoyo.
Pesawat pabrikan asal Austria ini berhasil didaratkan di landasan pacu Bandara Udara Hang Nadim Batam pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 12:47 wib.
Perintah pendaratan pesawat ini langsung dari Panglima Komando Operasi Udara (Pangkootpsud) I lantaran memasuki teritori udara langit Kepri tanpa ijin. Menurut keterangan Kadisops Lanud Hang Nadim, Mayor TNI Lek Wardoyo pendaratan pesawat tersebut dilakukan dengan tepat.
Pengawalan pendaratan pesawat memasuki apron Bandara Udara Hang Nadim langsung ia pimpin.
Sebelum pesawat mendarat, kata Wardoyo komunikasi satuan radar lewat ATC dilangsungkan dengan pilot pesawat asing tersebut. Dalam komunikasi itu, terjadi komunikasi yang alot.



