Dari komunikasi radar, pilot sempat diperintahkan untuk putar balik haluan ke bandara Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia.
Namun pilot pesawat asing itu membalas komunikasi radar bahwa pihaknya tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM.
Hal itu dikhwatirkan lantaran bahan bakar tidak mencukupi. Tak ada alternatif lain, pesawat itu pun diperintahkan mendarat darurat di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
“Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari Malaysia ke Malaysia dan sudah meminta izin ke Singapura,” kata Mayor Lek.
Namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI dan tidak memiliki dokumen.
Wardoyo menyebutkan jalur penerbangan udara langit internasional saat ini masih di kelolah FIR Singapura.
Jadi, kata Wardoyo semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) Malaysia menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.
Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas (Kantor Kesehatan Pelabuhan) KKP Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (Booster). Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor diyatakan lengkap.
“Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan,” ujar Mayor wardoyo.
Pesawat diterbangkan oleh pilot berkebangsaan Inggris bernama MJT dan Copilot TVB (Inggris) serta CMP (Crew).
Pelanggaran pesawat terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.
Mendapat laporan, TNI AU langsung menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi, namun pesawat ini tak sempat diterjunkan karena pesawat asing sudah kooperatif.
Atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Pendaratan dikawal langsung Personil TNI AU Lanud Hang Nadim dan dipandu langsung Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara pesawat menuju apron.
Setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan covid 19.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh Imigrasi Bandara. Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa.
Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval).
Sampai saat ini Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
Saat ini pesawat Diamankan di Apron Bandara Hang Nadim Batam.
Sementara untuk awaknya, diamankan di save house Bandara Udara Hang Nadim.
terancam dikenakan denda sebesar 5 Milliar rupiah. berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang penerbangan tanpa ijin.
Tiga Awaknya berkebangsaan Inggris, yakni MJT sebagai pilot dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew).
Pesawat DA62 merupakan jenis pesawat ringan, pesawat ini berkemampuan melaksanakan patroli baik di atas lautan maupun di atas daratan.
Pesawat dilengkapi radar Gabbiano Ultra-Light TS dan sistem elektro-optik/infra merah (EO/IR) yang telah diintegrasikan dengan sistem misi ATOS (Airborne Tactical Observation and Surveillance).
DA62 dengan bobot terbang maksimal (MTOW) 2.300 kg dapat terbang hingga 8 jam lamanya. Untuk versi angkut penumpang, DA62 berkapasitas 7 kursi termasuk satu untuk pilot. (Man)



