HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu program kesehatan nasional di Indonesia. BPJS Kesehatan telah memberi banyak keuntungan bagi masyarakat dengan biaya iuran yang terjangkau.
Salah satunya manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan kacamata gratis. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum melalukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali. Lantas, bagaimana caranya?
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Berikut Beberapa Tanda Serangan Stroke
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
– Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
– Bisa untuk mata minus atau silinder
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
– Kelas 3: Rp165.000
– Kelas 2: Rp220.000
– Kelas 1: Rp330.000



