HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih dilakukan secara daring melalui website. Cara ini tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Kita tahun ini tetap melaksanakan secara daring,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (10/5/2022).
Untuk jenjang PAUD atau Taman Kanak-Kanak (TK) diatur satuan pendidikan masing-masing secara luring. PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) pendaftaran mulai 6 sampai dengan 10 Juni 2022.
BACA:Â Pihak Bank Data Nasabah yang Rugi, Ingatkan Agar Waspada saat Transaksi di ATM
“Pengumumannya tanggal 13 Juni 2022 dan pendaftaran ulang 15 sampai 17 Juni 2022,” ujarnya.
Pendaftaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan mulai dari 13 hingga 17 Juni 2022. Pengumuman 20 Juni 2022. Pendaftaran ulang 22 sampai 24 Juni 2022.
Sementara itu, persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat Paud dan TK :
1. Kelompok Paud berusia 4 tahun dan paling rendah 3 tahun.
2. Kelompok A : TK paling rendah umur 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
3. Kelompok B : Paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
4. Memiliki akta lahir atau surat keterangan akhir.
BACA:Â Bank Riau Kepri Bertanggung Jawab Kembalikan Uang Nasabah Atas Kasus Skimming
Sementara itu, persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat SD :
1. Umur 7 tahun
2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
3. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.



