HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Menindaklanjuti penggeledahan terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT Karlina Cahaya Batam oleh Satreskrim Polresta Barelang pada ruang arsip lahan BP Batam, Rabu (21/8).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam satu kontainer. Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus pengelolaan lahan hutan lindung yang melibatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, berjalan sesuai jadwal.
“Ada beberapa saksi yang konfirmasi hadir penuhi panggilan penyidik, ada yang belum,” kata Ompusunggu di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Perwira menengah Polri itu menyebut pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan pihaknya setelah sebelumnya menggeledah ruang arsip di kantor BP Batam pada Rabu (21/8).
BACA JUGA:Ikut Apel Praja Seligi-2024, Rudi: Wujudkan Pilkada Aman dan Damai



