HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelamatkan aset senilai Rp159.441.425.000 melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang.
Serah terima PSU ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang. Acara juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo.
BACA JUGA:Â Kebakaran Mall Botania Dapat Ganti Rugi Klaim Asuransi Sebesar Rp 34 Miliar
Penyerahan ini merupakan kewajiban bagi setiap pengembang sesuai Kemendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Dari total 671 perumahan di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU, dengan 168 perumahan telah menuntaskan proses serah terima melalui notaris. Tahap selanjutnya, serah terima akan diproses di BP Batam dan Kantor Pertanahan guna memperoleh legalitas lebih lanjut.
BACA JUGA:Â Sekda Bersama OPD Sambut Tim Pemeriksa BPK, Pemko Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyatakan berbagai upaya dilakukan untuk mempercepat penyerahan PSU.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Walikota Batam, pada Selasa (20/8/2024).


