HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Dalam momen Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, diberikan remisi kepada para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam. Remisi Hari Kemerdekaan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam, disaksikan pula oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Sebanyak empat dari 814 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam yang diusulkan menerima remisi HUT Ke-79 RI menghirup udara bebas setelah mendapat potongan masa penahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan surat keputusan pemberian remisi umum bagi 1.525 orang warga binaan se-Batam, terdiri atas Lapas Batam 814 orang, Lapas perempuan 180 orang, LPKA Batam 32 orang, dan Rutan Batam 504 orang.
“Pada remisi umum Agustus 2024 ini, Lapas Batam mengusulkan 814 orang warga binaan yang berhak menerima remisi sesuai aturan yang berlaku, dengan rincian 805 orang RU 1, dan 9 orang RU II di mana 4 orang bebas dan 5 orang menjalankan subsider,” ujar Heri.
Dia menyebut, keempat warga binaan yang bebas langsung ini merupakan narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang rata-rata dijatuhkan pidana 1 sampai 3 tahun lamanya, kemudian mendapatkan remisi 3 sampai 4 bulan.


