Thursday, May 21, 2026
HomeBatamRPJPD Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Selama 20 Tahun ke...

RPJPD Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Selama 20 Tahun ke Depan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam dan Pemko mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) selama dua puluh tahun mulai 2025-2045.

Ketua DPRD Nuryanto SH MH didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda memimpin rapat paripurna tersebut. Sementara itu dari pihak Pemko hadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota Muhammad Rudi.

Sebelum mengesahkan Ranperda RPJP tersebut, Ketua DPRD Nuryanto memberikan kesempatan kepada Pansus Ranperda RPJP untuk menyampaikan laporan akhir Pansus. Dalam rapat itu Dandis Rajagukguk ST membacakan laporan akhir Pansus.

BACA JUGA: Een Safnita Divonis Maksimal Kasus Penggelapan 143 Unit Ponsel di Perusahaan Satnusa Persada

Dandis menyampaikan bahwa Ranperda tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dipertegas oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyusunan RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045 sangat diperlukan sebagai pedoman rencana pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan.

Tujuan dari penyusunan RPJPD ini juga agar dapat berkontribusi maksimal dalam pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional serta memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai karakteristik, inovasi dan pembangunan daerah,” kata Dandis.

BACA JUGA: Pengangguran di Batam Didominasi Generasi Z Dipicu Kesenjangan Kualifikasi Tenaga Kerja

Menurutnya, RPJP disusun melalui tahapan-tahapan dengan melibatkan stake holder terkait. Penyusunan RPJP ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat pada forum konsultasi publik.

Juga sudah dikonsultasikan ke Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk diselaraskan dnegan RPJN 2025-2045 dan substansi prioritas pembangunan daerah yang dilakukan Barenlitbang Provinsi Kepri.

“Disamping sebagai pedoman dalam rencana pembangunan daerah, Perda RPJPD ini sangat strategis karena menjadi pedoman bagi calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kota Batam 2024.

BACA JUGA  Ciptakan Peluang Bisnis dan Cuan, Marlin Berikan Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan di Kecamatan Sagulung

Calon Kepala daerah akan menyusun visi, misi, program/kegiatan dan janji-janji kampanyenya, karenanya RPJPD ini harus sudah selesai dan disahkan sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum,” ungkap Dandis pula.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI