Thursday, May 21, 2026
HomeBatamRPJPD Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Selama 20 Tahun ke...

RPJPD Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Selama 20 Tahun ke Depan

Dalam Perda ini, selain mengatur pedoman perencanaan pembangunan, juga mencantumkan proyeksi jumlah penduduk tahun 2045. Pada Perda RTRW, kata Dandis, proyeksi penduduk hanya sampai tahun 2041 sebesar 2.750.495 jiwa (2,7 juta jiwa).

Sedangkan proyeksi penduduk hingga tahun 2045, Pansus dan tim Pemko menghitung dan menyepakati jumlah penduduk Kota Batam Tahun 2045 itu diproyeksikan mencapai angka 3.241.183 jiwa (3,2 juta jiwa).

BACA JUGA: Pemko Sambut Kemeriahan HUT ke-79 Tampilkan Budaya Nusantara dan Pawai Pembangunan

Selain itu Perda ini juga menetapkan Visi Kota Batam tahun 2045 atau Visi Batam Emas 2045. Adapun Visi Batam Emas 2045 yang disepakati adalah: “Batam Bandar Dunia Madani, Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan”.

Visi ini dirasakan lebih tepat dan menjadi kondisi ideal mengingat Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dan mengalami pertumbuhan serta perkembangan yang sangat signifikan dalam beberapa dekade tahun terakhir.

“Sudah sangat layak bila Batam didesain dan dipersiapkan menjadi Kota Modern berskala internasional yang unggul dalam berbagai aspek,” tegas Dandis.

Usai penyampaian laporan Pansus, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memberikan kesempatan kepada Walikota Batam untuk menyampaikan pendapat akhir. Adapun pendapat akhir Walikota, dibacakan oleh Sekdako Jefridin Hamid.

Dalam kesempatan itu Jefridin menyampaikan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan yang menjadi acuan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan dan dijabarkan setiap tahunnya dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Menurutnya, penjabaran dokumen RPJPD ke dalam dokumen perencanaan lainnya harus dilakukan secara konsisten dan berkualitas guna memberikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan.

“Setelah mendengar dan menyimak laporan Pansus DPRD Kota Batam, Pemko Batam meyakini perencanaan pembangunan batam jangka panjang kedepan yang telah kita susun dan sepakati bersama pada hari ini kiranya pasti dapat terwujud,” tegas Jefridin.

BACA JUGA  Anggota Dewan Sorot Layanan Bus Trans Batam Tak Maksimal Layani Masyarakat, Dipicu Armada Terbatas

Usai penyampaian pendapat akhir Walikota, Ketua DPRD Nuryanto menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah mereka menyetujui Ranperda RPJPD tersebut. Saat itu, seluruh anggota dewan menyatakan setuju sehingga Nuryanto pun mengetok palu satu kali tanda mengesahkan Ranperda RPJPD tersebut menjadi Perda.

“Perda ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Namun sesuai ketentuan dalam waktu tiga hari dokumen ini harus disampaikan ke gubernur,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut. Rapat paripurna itu pun ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama.(*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI