Thursday, May 21, 2026
HomeBatamEen Safnita Divonis Maksimal Kasus Penggelapan 143 Unit Ponsel di Perusahaan...

Een Safnita Divonis Maksimal Kasus Penggelapan 143 Unit Ponsel di Perusahaan Satnusa Persada

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pengadilan Negeri Batam memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Een Safnita, terdakwa dalam kasus penggelapan 143 unit handphone milik PT Satnusa Persada. Hakim menjatuhkan vonis maksimal.
Penasehat hukum terdakwa, Rano, memberikan tanggapannya setelah persidangan tersebut. Rano menyatakan bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dahulu mengenai langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir, berdasarkan tanggapan kami seperti di persidangan, jadi kami pikir-pikir dulu,”  kata Rano saat dijumpai usai persidangan, Selasa (6/8/2024).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Een Safnita terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, tentang penggelapan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu pidana 4 tahun, yang membuat tim penasehat hukum mempertimbangkan dua pilihan.
“Untuk saat ini kami pikir-pikir, kami ada 2 pilihan, kami bisa saja banding bisa saja terima,” terang Rano.
Dalam penjelasannya penasehat hukum terdakwa Een memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah yang akan diambil.
“Kami diberikan waktu 7 hari dan kami akan pertimbangkan langkah selanjutnya,”  katanya. (*/man)
BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI