“Pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam . Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pemotongan sebesar 10 persen dari Biaya Beban atau Rekening Minimum pada bulan terjadinya gangguan, yang diproses secara otomatis oleh sistem administrasi,” jelas Vidya.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk free issue token yang setara dengan 10 persen biaya beban/rekening minimum.
BACA JUGA:Â Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Mulai Tanggal 5 November 2026
Untuk memastikan kesesuaian data tagihan, PLN Batam mengimbau pelanggan melakukan pengecekan mandiri melalui tiga langkah cermat:
1. Bandingkan Pemakaian kWh
Bandingkan total pemakaian kWh pada tagihan bulan berjalan dengan bulan sebelumnya untuk mengetahui apakah terdapat perubahan jumlah energi yang digunakan.
2. Periksa Periode & Stand Meter
Memastikan tanggal pencatatan serta mencocokkan angka meteran dengan kondisi fisik kWh meter di rumah.
3. Cermati Biaya & Kompensasi
Memeriksa rincian biaya beban, biaya pemakaian, serta potongan kompensasi yang diberikan.
Vidya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan digital dan tatap muka yang disediakan PLN Batam guna mempermudah akses informasi tagihan tanpa harus menunggu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan di plnbatam.com. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya.
PLN Batam berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan masyarakat serta memfokuskan seluruh upaya pada peningkatan keandalan sistem kelistrikan demi kenyamanan seluruh pelanggan di Batam. (*/MAN)



