HomeBatamSerikat Buruh Ajukan Tuntutan Kenaikan Upah Harus Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Serikat Buruh Ajukan Tuntutan Kenaikan Upah Harus Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

spot_img

Suprapto menilai, selama ini penetapan UMP yang menjadikan daerah dengan UMK terendah sebagai salah satu patokan berpotensi memperlebar disparitas upah di wilayah Kepri.

Ia mencontohkan, UMK Batam saat ini sudah berada di kisaran Rp5,3 juta, sedangkan UMK Tanjungpinang masih berada di kisaran Rp3,8 juta.

Selisih tersebut dinilai berpotensi semakin besar apabila tidak ada perubahan pendekatan dalam penetapan upah minimum provinsi.

“Kenapa kami menolak pola tersebut? Karena kalau terus seperti itu, lama-kelamaan disparitas upah semakin jauh. Sekarang saja selisih Batam dengan Tanjungpinang sudah sekitar Rp500 ribu. Tiga sampai empat tahun ke depan bisa saja selisihnya mencapai Rp1 juta,” ungkapnya.

Menurut Suprapto, UMP seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak rata-rata di tingkat provinsi, bukan semata-mata mengacu pada daerah yang memiliki UMK paling rendah.

Ia juga menilai kebutuhan hidup masyarakat di Tanjungpinang perlu diperhitungkan secara proporsional. Sebab, menurutnya, kebutuhan hidup di daerah tersebut tidak selalu lebih rendah dibandingkan Batam.

“Seharusnya UMP itu disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak tingkat provinsi. Jadi, perhitungannya harus melihat kondisi kebutuhan hidup masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.

Suprapto mengatakan, FSPMI akan tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah sesuai tuntutan buruh.

Namun, ia mengakui keputusan akhir dalam penetapan upah minimum merupakan hasil pembahasan bersama berbagai unsur dalam Dewan Pengupahan.

Di dalamnya terdapat perwakilan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi.
Karena itu, FSPMI memastikan akan mengawal setiap tahapan pembahasan agar aspirasi pekerja dapat diperjuangkan dalam proses penetapan UMK maupun UMP 2027.

Para buruh menggelar aksi di kantor Graha Kepri pada Kamis (5/11/2026). Mereka meminta upah harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Aksi ini menjadi sikap dari gerakan buruh untuk menyampaikan tuntutan terkait kebijakan pengupahan 2027, termasuk kenaikan upah minimum dan penerapan perhitungan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan buruh. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI