HomeBatamPerusahaan Tak Tepati Janji Pekerja Ghim Li Laporkan Persoalan ke Pusat Untuk...

Perusahaan Tak Tepati Janji Pekerja Ghim Li Laporkan Persoalan ke Pusat Untuk Segera Ditangani

spot_img

Persoalan lain yang masih diperdebatkan pekerja adalah surat pernyataan yang harus ditandatangani sebelum gaji dibayarkan.

Pengurus PUK FSPMI PT Ghim Li Indonesia, Roman, mengatakan surat tersebut memang telah direvisi.
Namun, menurut dia, isi yang dianggap memberatkan pekerja masih terdapat dalam draf terbaru.

Ia menyebut poin kelima menjadi bagian yang paling dipersoalkan pekerja.

“Yang sekarang itu yang memberatkan kita itu di poin lima. Kita enggak mau tanda tangan sampai saat ini karena kita terbeban sama poin lima itu,” kata Roman.

Menurut Roman, pekerja khawatir penandatanganan surat tersebut akan berdampak terhadap hak-hak mereka apabila perusahaan tidak lagi beroperasi.

Ia mengatakan revisi surat hanya mengubah susunan kata, tetapi menurut pekerja tidak menghilangkan persoalan utama yang mereka khawatirkan.

Roman mengatakan, pekerja berharap pembayaran gaji tidak disertai persyaratan yang menurut mereka dapat memengaruhi hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

“Kalau untuk pembayaran upah ya kita harus dibayarkan secara langsung, tidak pakai surat dengan syarat-syarat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menyebut surat pernyataan tersebut telah direvisi dan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak pekerja.

Diky juga mengatakan pembayaran gaji Agustus dari pihak Ghim Li Singapura merupakan bantuan untuk satu bulan, sementara persoalan hak pekerja lainnya akan ditelusuri pemerintah bersama pihak yang dinilai bertanggung jawab terhadap perusahaan.

Meski belum mendapatkan kepastian mengenai pencairan gaji, pertemuan pada Senin menghasilkan sejumlah langkah yang akan dilakukan pengawas ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil rapat, pengawas ketenagakerjaan diminta memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan PT Ghim Li Indonesia.

Setelah pemanggilan, pengawas akan membuat penetapan terkait pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir, pengawas akan tetap membuat penetapan dan memberikan tanggung jawab kepada pihak terkait sesuai hasil pemeriksaan. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI