TNI AL bahkan belum memastikan bahwa 1,3 ton ketamin tersebut merupakan keseluruhan muatan ilegal yang dibawa kapal.
Denih sebelumnya menyebut masih ada kemungkinan ditemukan muatan lain setelah seluruh bagian kapal diperiksa.
“Sementara tadi sudah diketahui ABK, muatan, yang itu belum tentu isinya segitu. Siapa tahu nanti dibongkar, ada penambahan, tapi sementara segitu hampir 1,3 ton, katanya
Saat ini MV King Sun masih berada di Pangkalan Kodaeral IV dengan sejumlah bagian badan kapal terlihat berkarat.
Kapal tersebut mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap sejumlah modus penyalahgunaan ketamin tersebut.
Suyudi mengatakan ketamine dalam bentuk serbuk dapat disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung. Sementara dalam bentuk cair, ketamine dapat dicampurkan ke dalam cairan vape atau rokok elektrik.
“Ketamin dalam dunia medis merupakan obat anestesi atau pembius, akan tetapi dalam pasar gelap ketamine ini disalahgunakan sebagai obat rekreasi oral yg menimbulkan efek berhalusinasi dan melayang atau fly bg tubuhnya,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, Batam, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan ketamine dalam satu dekade terakhir semakin masif. Kondisi tersebut smakin mengkhawatirkan karena ketamine dapat dimodifikasi dalam bentuk cair yang lbh sulit dikenali.
“Yang lebih memprihatinkan lagi yaitu bahwa saat ini banyak ditemukan ketamin yang sudah dimodifikasi dgb cara disintesis menjadi wujud cair yang disusupkan dalam vape liquid atau rokok elektrik shg sulit dideteksi,” tambahnya.
Suyudi menjelaskan ketamine secara hukum di Indonesia saat ini belum masuk kategori narkotika. Zat tersebut masih digolongkan sebagai obat keras yang masuk kategori obat-obat tertentu (OOT).
Meski demikian, peredaran dan penggunaannya tetap diawasi ketat oleh otoritas kesehatan. Sementara itu, BNN bersama Bareskrim Polri tengah berupaya mendorong ketamine masuk dlm golongan narkotika.
Pembahasan mengenai penggolongan tersebut kini telah dilakukan bersama komite penggolongan narkotika. Suyudi menyampaikan hal tersebut dalam pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin melalui kapal MV King Sun di perairan Kepri.
Tim gabungan menemukan 1.298 kilogram ketamin yang disimpan dalam kapal tersebut. Barang bukti itu dikemas dalam 65 karung dan menjadi bagian dari pengungkapan penyelundupan melalui jalur laut.
Menurut Suyudi, temuan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan ketamin bukan lagi persoalan yang bisa dianggap sepele. Ia menilai peredaran ketamin ilegal dpt mengancam generasi muda apabila tidak ditangani secara serius. (*/man)



