HomeBatamMenteri Agraria Soroti Praktik Pengalokasian Lahan Ruang Laut BP Batam Dukung BPN...

Menteri Agraria Soroti Praktik Pengalokasian Lahan Ruang Laut BP Batam Dukung BPN Tertib Administrasi

spot_img

BACA JUGA: Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Sebab, reklamasi memiliki tahapan yang harus dipenuhi mulai dari penetapan lokasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL).

Menurut Nusron, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.

Namun, dari laporan yang diterima pihaknya, ada praktik di lapangan yang justru melompati hampir seluruh tahapan tersebut.

“Belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Berarti prosesnya melompat delapan tahapan,” katanya.

Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan, terutama di BP Batam maupun kawasan lain, untuk kembali berpedoman pada prosedur yang berlaku.

Nusron menegaskan, laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

“Laut itu adalah common use (pemakaian bersama). Pantai adalah common use, bukan private use (pemakaian privat). Kalau laut dan pantai sudah dikapling-kapling tanpa izin PKKPRL maupun izin reklamasi, itu sama saja mengubah ruang publik menjadi ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Belum Ada Sertifikat

Meski menerima laporan mengenai pengalokasian kawasan laut, Nusron memastikan ATR/BPN belum menemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan tersebut.

Menurutnya, pengecekan sementara menunjukkan praktik yang terjadi masih sebatas pengalokasian atau penetapan lahan, bukan penerbitan sertifikat.

“Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi, mereka sudah melakukan penetapan lahan. Padahal kalau masih laut, seharusnya belum ada penetapan lahannya,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Akan Bahas Anggaran untuk Program Makanan Bergizi Gratis

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah apabila objek yang dimohonkan masih berupa laut atau belum memenuhi seluruh persyaratan reklamasi.

“Kalau belum ada izin reklamasi, kita tidak berani menerbitkan sertifikat. Setiap penerbitan sertifikat selalu melihat riwayat tanah. Kalau tanah itu berasal dari reklamasi, maka seluruh proses reklamasi harus sudah selesai lebih dahulu,” kata Nusron.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan bersama dan membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur pengaduan, pengendalian, serta unit teknis terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengalokasian lahan di kawasan pesisir maupun hasil reklamasi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah praktik penguasaan ruang laut sebelum memiliki dasar hukum yang lengkap. (*/man)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI