HomeBatamMenteri Agraria Soroti Praktik Pengalokasian Lahan Ruang Laut BP Batam Dukung BPN...

Menteri Agraria Soroti Praktik Pengalokasian Lahan Ruang Laut BP Batam Dukung BPN Tertib Administrasi

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Penguasaan (BP) Batam buka suara usai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut bahw Laut di Batam ditimbun dan diperjual belikan.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Direktur lahan Harlas Buana dan Deputi bidang pelayanan umum Ariastuty Sirait melakukan konfrensi pers di Kopi Bumi Batam Centre, Rabu (5/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut Amsakar Achmad mengatakan pihaknya mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk tertib admistrasi.

Amsakar tidak menampik pernyataan menteri ATR/BPN, bahwa di Batam ada laut ditimbun dan diperjual belikan. Namun dirinya mengatakan saat ini BP Batam, tengah melakukan evaluasi dan juga pengecekan yang mana saja lahan laut yang sudah direklamasi dan sudah dibangun.

BACA JUGA: BP Batam Imbau Masyarakat Jaga Aset Publik di Kawasan Jembatan Barelang, Jangan Lakukan Aksi Vandalisme

“Kita masih melakukan evaluasi dan mencari lokasi mana saja yang dimaksud oleh menteri ATR/BPN,” kata Amsakar.

Amsakar juga mengatakan jika laut yang sudah ditimbun dan sudah berdiri bangunan maka nantinya akan dicarikan solusinya atas hal tersebut.

Sementara dalam kesempatan tersebut Direktur Lahan Bp Batam Harlas Buana tidak menampik pernyataan menteri ATR/BPN tersebut.

Harlas mengatakan laut yang ditimbun dan diperjual belikan berada di wilayah Jodoh dan Golden Pranw. “Untuk laut yang sudah dilakukan reklamasi dan sudah diperjual belikan, kejadiannya dari tahun 2002 sampai 2015,” kata Harlas.

Harlas mengatakan sejak tahun 2015 hingga saat ini pemberian izin kepada investor untuk penimbunan laut belum ada dilakukan.

Adapun pernyataan memteri ATR/BPN dalam konfrensi pers di Jakarta yakni Nama Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), jadi sorotan terkait praktik pengalokasian lahan di kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai.

BACA JUGA  Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Terima Audiensi Singtel Group dan NeutraDC Nxera Batam

BACA JUGA: Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain Batam, indikasi serupa juga ditemukan di daerah lain. Namun dari semua daerah itu, paling banyak berada di Batam.

Nusron mengatakan, Kementerian ATR menerima banyak pengaduan mengenai pengalokasian kawasan laut yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan reklamasi dipenuhi.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tahapan yang telah diatur dalam berbagai regulasi terkait reklamasi dan pemberian hak atas tanah.

“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, laut tidak boleh dialokasikan menjadi lahan sebelum melalui proses reklamasi sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI